Langsung ke konten utama

Warganegara dan Negara




Pengertian Hukum

Hukum merupakan sistem yang ditentukan oleh lembaga berwenang untuk membatasi tingkah laku manusia, mengandung perintah atau larangan untuk melakukan sesuatu. Indonesia adalah negara hukum yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yakni hukum ropa Kontinental. Selain menerapkan sistem hukum itu, di Indonesia berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah definisi dari hukum menurut ahlinya.

1. Drs. E. Utrecht, S.H

Pengertian hukum menurut Drs. E. Utrecht, S.H adalah suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus diaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggan terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.

2. Karl Max

Pengertian hukum menurut Karl Max adalah suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.

3. Aristoteles

Pengertian hukum menurut Aristoteles adalah sebagai kumpulan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.

4. Plato

Pengertian hukum menurut Plato adalah sebuah pengaturan yang teratur dan tersusun dengan baik serta juga mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah.

Sifat Hukum

Terdapat sifat hukum, antara lain:

  • Hukum Bersifat Mengatur

Hukum menjadikan semua peraturan baik peraturan berupa larangan ataupun perintah yang akan mengatur semua perbuatan manusia dalam kehidupan di masyarakat supaya tercipta ketertiban dan keamanan.

  • Hukum Bersifat Memaksa

Hukum mempunyai kemampuan dan kewenangan memaksa warga masyarakat agar patuh terhadap setiap aturan. Nantinya ada sanksi tegas bagi siapa saja yang melakukan pelanggan hukum.

  • Hukum Bersifat Melindungi

Hukum dibuat agar dapat menjadi pelindung hak setiap orang dan menjaga keseimbangan antara berbagai kepentingan yang ada dalam kehidupan bangsa dan negara.

Ciri-Ciri Hukum

Ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:

  • Peraturan tentang perbuatan manusia dalam masyarakat.
  • Peraturan dimonitor oleh badan berwenang.
  • Peraturan yang sifatnya memaksa.
  • Sanksi tegas kepada pelanggar.
  • Berisi perintah atau larangan kepada sesuatu.
  • Perintah dan larangan harus dipatuhi oleh setiap orang.

Macam-macam Pembagian Hukum
Berikut ini adalah macam-macam pembagian hukum , diantaranya :
  • Hukum Berdasarkan Sumbernya
  1. Hukum Undang – Undang : yaitu segala peraturan yang tercantum di dalam undang-undang.
  2. Hukum Kebiasaaan : Peraturan yang berpangkal pada adat atau kebiasaan.
  3. Hukum Traktat : Yaitu suatu hukum yang dibuat berdasarkan pada suatu perjanjian antar Negara.
  4. Hukum Jurisprudensi : Terbentuk berdasarkan pada putusan hakim.
  5. Hukum Agama : Bersumber dari kitab suci , seperti hukum islam.
  • Berdasarkan Bentuknya
  1. Hukum Tertulis : Hukum tertulis terbagi menjadi dua macam yaitu :
  2. Hukum tertulis terkodefikasi atau dibukukan , Seperti KUHAP dan KUHP.
  3. Hukum tertulis tidak terkodefikasi.
  4. Hukum tidak tertulis : Seperti hukum adat atau hukum kebiasaan .
  • Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
  1. Ius Constitutum ( Hukum Positif ) : yaitu hukum yang berlaku pada saat ini untuk masyarakat tertentu dan dalam suatu daerah tertentu.
  2. Ius Constituendum : Hukum ini diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
  3. Hukum Azazai ( Hukum Alam ) : Hukum yang berlaku dimana-mana untuk segala bangsa serta dalam segala waktu.
  • Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya
  1. Hukum Material : Yaitu suatu hukum yang memuat peraturan-peraturan dalam bentuk perintah serta larangan , Seperti hukum perdata dan hukum pidana.
  2. Hukum Formal : Yaitu hukum yang memuat peraturan mengenai bagiamana melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil .Hukum Formal disebut juga sebagai hukum acara , seperti hukum acara pidana dan hukum acara perdata .
  • Hukum Berdasarkan Sifatnya
  1. Hukum Memaksa : Yaitu suatu hukum yang dalam keadaan bagimanapun harus dilaksanakan.
  2. Hukum Mengatur : Hukum yang bisa dikesampinhkan jika pihak-pihak yang bersangkutan sudah membuat aturan tersendiri melalui perjanjian.
  • Hukum Berdasarkan Wujudnya
  1. Hukum Objektif : Yaitu hukum yang berlaku umum untuk setiap orang.
  2. Hukum Subjektif : Yaitu hukum yang berlaku untuk orang ataupun golongan tertentu.
  3. Hukum Berdasarkan Isinya
  4. Hukum Privat : Yaitu sebuah hukum yang menitikberatkan terhadap kepentingan seseorang seperti hukum perdata .
  5. Hukum Publik : Yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat Negara , atau antara Negara dengan perseorangan , seperti hukum administrasi Negara dan hukum pidana.
Pengertian Negara
Negara berasal dari kata “state” (bahasa Inggris), “staat” (bahasa Belanda dan Jerman) dan “etat” (bahasa Perancis). Kata-kata tersebut  diambil dari bahasa latin yakni “status atau statum” berarti keadaan yang “tegak dan tepat” atau sesuatu yang mempunyai sifat-sifat yang tegak dan juga tetap. Secara terminologi negara tersebut diartikan ialah dengan organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk dapat bersatu, hidup di dalam suatu daerah tertentu dan juga memiliki pemerintahan yang berdaulat.

Tugas Negara
Fungsi negara dapat diartikan ialah sebagai tugas dalam organisasi negara itu sendiri. Oleh sebab itu, sesungguhnya tugas negara secara umum antara lain ialah sebagai berikut :
  • Tugas Esensial
ialah suatu tugas untuk mempertahankan negara yang sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas tersebut  menjadi tugas negara (memelihara suatu perdamaian, ketertiban, dan juga ketentraman dalam negara dan juga melindungi hak milik dari tiap-tiap orang) dan juga tugas eksternal ialah (mempertahankan kemerdekaan negara). Tugas essensial tersebut sering disebut dengan tugas asli dari negara dikarenakan dipunyai  oleh tiap-tiap pemerintah dari negara manapun di seluruh dunia.
  • Tugas Fakultatif
ialah Diselenggarakan oleh tiap negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan bagi fakir miskin, kesehatan dan juga pendidikan pada rakyat.

Sifat Negara
Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
  • Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
  • Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
  • Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.

Bentuk Negara
ada 2 bentuk negara yakni :
  • Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung.

Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
  • Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.

Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

Unsur-unsur negara:
  1. Rakyat
  2. Wilayah
  3. Pemerintah yang berdaulat
  4. Pengakuan negara lain
Tujuan Negara Repubkik INDONESIA
Tujuan negara Republik Indonesia yakni: 
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 
  2. Memajukan kesejahteraan umum 
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa 
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Penjelasan Pemerintah
  • Pemerintah yakni dalam arti sempit dan arti luas, dalam arti luas pemerintah didefinisikan sebagai Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit didefinisikan sebagai Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola, menjalankan manajemen, serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan. 
  • Sedangkan Kamus Besar Bahasa Indonesia,  pemerintah memiliki arti sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemerintah merupakan sebuah organisasi yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola sistem pemerintah dan menetapkan kebijakan untuk mecapai tujuan negara. 
Perbedaan Pemerintah Dan Pemerintahan

Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. 

  • Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan, 
  • sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi. 
Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.

Dengan demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.

Pengertian Warga Negara
  • Arti Warga Negara Menurut KBBI
Pengertian warga negara menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
  • Definisi Warga Negara Secara Umum
Pengertian warga negara secara umum adalah semua penduduk di suatu negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, serta memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai seorang warga negara di negara tersebut.

Warga negara juga bisa didefinisikan sebagai orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara, yang memiliki hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya, sekalipun yang bersangkutan berada di luar negeri, selama yang bersangkutan tidak memutuskan hubungannya atau terikat oleh ketentuan hukum internasional.

Kriteria Menjadi Warga Negara

  • Asas Kelahiran
a. Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll b. Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B.(dianut oleh negara RRC) 
 
  • Naturalisasi 
NaturalisasiAdalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan


Orang-Orang Yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara

Menyebutkan orang-orang yang berada dalam satu wilayah Negara

  • Rakyat
Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
  • Wilayah (teritorial)
Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan.  Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir
de’etre ansemble).
  • Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
  • UUD (konstitusi)
  • pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).
Pasal Pasal Tentang Warga Negara
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. 
  • Pada pasal 26 UUD 1945, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara. Syarat-syarat menjadi warga negara ditetapkan dengan UU.
  • Pada pasal 26(2) bahwa penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia, maka segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27(1)). 
  • Selain itu, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian serta berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, juga kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dnegna lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU (pasal 27(2-3) dan Pasal 28).


Hak Dan Kewajiban Warga Negara INDONESIA
Berikut hak warga negara Indonesia: 
  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2). 
  2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”(pasal 28A). 
  3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1). 
  4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang” Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhakmendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1). 
  5. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2). 
  6. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
  7. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).
Berikut kewajiban warga negara Indonesia: 
  1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". 
  2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. 
  3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Di mana tertuang dalam Pasal 28J ayat 1 yang berbunyi," Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain". 
  4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Tertuang dalam Pasal 28J ayat 2 yang berbunyi menyatakan, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis". 
  5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Tertuan dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.


DAFTAR PUSTAKA
https://www.zonareferensi.com/pengertian-warga-negara/
https://www.zonareferensi.com/pengertian-warga-negara/
https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/28/060000569/tujuan-dan-fungsi-negara?page=all#:~:text=Tujuan%20negara%20Republik%20Indonesia%20yakni,Memajukan%20kesejahteraan%20umum
https://www.gurupendidikan.co.id/negara/
https://radamuhu.com/2020/07/27/limaunsur-unsur-negara-disertai-penjelasannya/
https://www.seputarpengetahuan.co.id/2018/04/pengertian-hukum-ciri-ciri-unsur-tujuan-fungsi-sifat-jenis.html
https://teks.co.id/macam-macam-pembagian-hukum/
http://osaysqual.blogspot.com/2010/12/pengertian-warga-negara-dan-menjadi.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan

  Pengertian Masyarakat Pengertian Masyarakat ini merupakan suatu kelompok manusia yang hidup dengan secara bersama-sama di dalam suatu wilayah serta kemudian membentuk sebuah sistem, baik itu semi terbuka atau juga semi tertutup, yang mana interaksi yang terjadi di dalamnya ialah antara individu-individu yang terdapat di kelompok tersebut. dan secara etimologis kata dari “masyarakat” ini berasal dari bahasa Arab, yaiut “musyarak” yang memiliki arti hubungan atau interaksi. Sehingga kemudian definisi masyarakat tersebut ialah suatu kelompok manusia yang hidup dengan secara bersama-sama di suatu daerah atau tempat serta juga saling berinteraksi di dalam komunitas yang teratur. Syarat - syarat Menjadi Masyarakat 1. Manusia yang Hidup Bersama Manusia sebagai makhluk sosial itu pasti tidak dapat untuk hidup sendiri, Kesendirian yang dialami orang itu kemudian akan mendorong seseorang untuk bergaul serta berinteraksi. Interaksi yang terbentuk itu setidaknya terdiri dari dua orang yang h...

Agama dan Masyarakat

  1. Fungsi Agama Dalam Masyarakat  Peran agama dalam kehidupan individu berfungsi sebagai suatu sistem nilai yang memuat norma-norma tertentu. Agama berpengaruh sebagai motivasi dalam mendorong individu untuk melakukan suatu aktivitas, karena perbuatan yang dilakukan dengan latar belakang keyakinan agama dinilai mempunyai unsur kesucian, serta ketaatan. Agama dalam kehidupan individu juga berfungsi sebagai Sumber Nilai Dalam Menjaga Kesusilaan ' Sebagai Sarana Untuk Mengatasi Frustasi, Sebagai Sarana Untuk Memuaskan Keingintahuan. Selanjutnya berkenaan dengan fungsi agama dalam kehidupan bermasyarakat. Masyarakat adalah gabungan dari kelompok individu yang terbentuk berdasarkan tatanan sosial tertentu. Masalah agama tak akan mungkin dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat, karena agama itu sendiri ternyata diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam praktiknya fungsi agama dalam masyarakat antara lain :  Berfungsi Edukatif, ...

Perilaku Individu dan Kelompok dalam Organisasi

   Perilaku Individu dan Kelompok dalam Organisasi   Sebelum mulai ke Topik Pembahasanya kita harus mengenal terlebih dahulu dengan apa yang dimaksud organisasi. organisasi sendiri dapat diartikan sebuah kesatuan atau entity yang terdiri dari banyak orang. Bisa berupa institusi, asosiasi atau lembaga, yang memiliki tujuan sama dan berhubungan dengan lingkungan luar.     Nah agar tujuan organisasi dapat terlaksana dengan baik maka dalam organisasi terdapat sebuah struktur anggota yang dimana  Pengorganisasian adalah sekumpulan hubungan. Mendefinisikan hubungan vertikal dan horizontal antara orang-orang yang melakukan tugas organisasi. Tugas organisasi dibagi menjadi beberapa unit, personel di setiap unit diberi tugas tertentu. Hubungannya bertujuan untuk memaksimalkan kesejahteraan organisasi dan individu. Struktur ini menentukan pembagian kerja dan menunjukkan bagaimana fungsi organisasi atau aktivitas yang berbeda dihubungkan.     Tentunya seseor...