Pengertian Hukum
Hukum merupakan sistem yang ditentukan oleh lembaga berwenang untuk membatasi tingkah laku manusia, mengandung perintah atau larangan untuk melakukan sesuatu. Indonesia adalah negara hukum yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yakni hukum ropa Kontinental. Selain menerapkan sistem hukum itu, di Indonesia berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Berikut ini adalah definisi dari hukum menurut ahlinya.
1. Drs. E. Utrecht, S.H
Pengertian hukum menurut Drs. E. Utrecht, S.H adalah suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus diaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggan terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.
2. Karl Max
Pengertian hukum menurut Karl Max adalah suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
3. Aristoteles
Pengertian hukum menurut Aristoteles adalah sebagai kumpulan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.
4. Plato
Pengertian hukum menurut Plato adalah sebuah pengaturan yang teratur dan tersusun dengan baik serta juga mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah.
Sifat Hukum
Terdapat sifat hukum, antara lain:
- Hukum Bersifat Mengatur
Hukum menjadikan semua peraturan baik peraturan berupa larangan ataupun perintah yang akan mengatur semua perbuatan manusia dalam kehidupan di masyarakat supaya tercipta ketertiban dan keamanan.
- Hukum Bersifat Memaksa
Hukum mempunyai kemampuan dan kewenangan memaksa warga masyarakat agar patuh terhadap setiap aturan. Nantinya ada sanksi tegas bagi siapa saja yang melakukan pelanggan hukum.
- Hukum Bersifat Melindungi
Hukum dibuat agar dapat menjadi pelindung hak setiap orang dan menjaga keseimbangan antara berbagai kepentingan yang ada dalam kehidupan bangsa dan negara.
Ciri-Ciri Hukum
Ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
- Peraturan tentang perbuatan manusia dalam masyarakat.
- Peraturan dimonitor oleh badan berwenang.
- Peraturan yang sifatnya memaksa.
- Sanksi tegas kepada pelanggar.
- Berisi perintah atau larangan kepada sesuatu.
- Perintah dan larangan harus dipatuhi oleh setiap orang.
- Hukum Berdasarkan Sumbernya
- Hukum Undang – Undang : yaitu segala peraturan yang tercantum di dalam undang-undang.
- Hukum Kebiasaaan : Peraturan yang berpangkal pada adat atau kebiasaan.
- Hukum Traktat : Yaitu suatu hukum yang dibuat berdasarkan pada suatu perjanjian antar Negara.
- Hukum Jurisprudensi : Terbentuk berdasarkan pada putusan hakim.
- Hukum Agama : Bersumber dari kitab suci , seperti hukum islam.
- Berdasarkan Bentuknya
- Hukum Tertulis : Hukum tertulis terbagi menjadi dua macam yaitu :
- Hukum tertulis terkodefikasi atau dibukukan , Seperti KUHAP dan KUHP.
- Hukum tertulis tidak terkodefikasi.
- Hukum tidak tertulis : Seperti hukum adat atau hukum kebiasaan .
- Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
- Ius Constitutum ( Hukum Positif ) : yaitu hukum yang berlaku pada saat ini untuk masyarakat tertentu dan dalam suatu daerah tertentu.
- Ius Constituendum : Hukum ini diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
- Hukum Azazai ( Hukum Alam ) : Hukum yang berlaku dimana-mana untuk segala bangsa serta dalam segala waktu.
- Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya
- Hukum Material : Yaitu suatu hukum yang memuat peraturan-peraturan dalam bentuk perintah serta larangan , Seperti hukum perdata dan hukum pidana.
- Hukum Formal : Yaitu hukum yang memuat peraturan mengenai bagiamana melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil .Hukum Formal disebut juga sebagai hukum acara , seperti hukum acara pidana dan hukum acara perdata .
- Hukum Berdasarkan Sifatnya
- Hukum Memaksa : Yaitu suatu hukum yang dalam keadaan bagimanapun harus dilaksanakan.
- Hukum Mengatur : Hukum yang bisa dikesampinhkan jika pihak-pihak yang bersangkutan sudah membuat aturan tersendiri melalui perjanjian.
- Hukum Berdasarkan Wujudnya
- Hukum Objektif : Yaitu hukum yang berlaku umum untuk setiap orang.
- Hukum Subjektif : Yaitu hukum yang berlaku untuk orang ataupun golongan tertentu.
- Hukum Berdasarkan Isinya
- Hukum Privat : Yaitu sebuah hukum yang menitikberatkan terhadap kepentingan seseorang seperti hukum perdata .
- Hukum Publik : Yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat Negara , atau antara Negara dengan perseorangan , seperti hukum administrasi Negara dan hukum pidana.
- Tugas Esensial
- Tugas Fakultatif
- Sifat memaksa
- Sifat monopoli
- Sifat totalitas
- Negara Kesatuan (Unitaris)
- Negara Serikat (Federasi)
- Rakyat
- Wilayah
- Pemerintah yang berdaulat
- Pengakuan negara lain
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
- Pemerintah yakni dalam arti sempit dan arti luas, dalam arti luas pemerintah didefinisikan sebagai Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit didefinisikan sebagai Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola, menjalankan manajemen, serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.
- Sedangkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, pemerintah memiliki arti sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemerintah merupakan sebuah organisasi yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola sistem pemerintah dan menetapkan kebijakan untuk mecapai tujuan negara.
- Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan,
- sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi.
- Arti Warga Negara Menurut KBBI
- Definisi Warga Negara Secara Umum
- Asas Kelahiran
- Naturalisasi
- Rakyat
- Wilayah (teritorial)
- Pemerintahan
- UUD (konstitusi)
- pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).
- Pada pasal 26 UUD 1945, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara. Syarat-syarat menjadi warga negara ditetapkan dengan UU.
- Pada pasal 26(2) bahwa penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia, maka segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27(1)).
- Selain itu, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian serta berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, juga kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dnegna lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU (pasal 27(2-3) dan Pasal 28).
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang” Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhakmendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Di mana tertuang dalam Pasal 28J ayat 1 yang berbunyi," Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain".
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Tertuang dalam Pasal 28J ayat 2 yang berbunyi menyatakan, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis".
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Tertuan dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Komentar
Posting Komentar